PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PEMOHON

Một phần của tài liệu SALINAN PUTUSAN NOMOR 112PUU-XX2022 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ĐIỂM CAO (Trang 80 - 83)

1. Bahwa Pasal 29 huruf e UU a quo mengatur mengenai batas usia untuk dapat diangkat dan dipilih menjadi Pimpinan KPK yaitu paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. Dalam rangka pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama, sehingga perlu diatur dan ditentukan syarat-syarat sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntuk oleh jabatan atau aktvitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminatif. Sehingga penentuan batasan usia minimal dan maksimal dalam pasal a quo diperlukan sebagai penentuan kriteria/syarat yang berlaku untuk umum dan tidak diskriminatif. Adanya pengaturan usia terendah maupun tertinggi tidak terkait dengan isu konstitusionalitas karena ini merupakan open legal policy yang sewaktu-waktu jika Pemerintah atau pembentuk Undang-Undang berdasarkan kebutuhan masyarakat merasa ketentuan tersebut perlu untuk diubah sesuai kebutuhan.

2. Bahwa Pasal 34 UU a quo tidak termasuk dalam pasal perubahan dimana eksistensinya masih dianggap relevan tetap berlaku namun dengan mengalami pemaknaan bahwa “Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat

secara bersamaan maupun pimpina pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” (vide putusan 5/PUU- IX/2011). Bahwa penentuan masa jabatan selama 4 tahun tidak dapat disamakan dengan Lembaga lain, perlu mempertimbangkan cakupan lingkup, tusi dan fungsi dari lembaga yang bersangkutan.

3. Ketentuan a quo tidaklah bersikap diskriminatif, karena persamaan di hadapan hukum bukan berarti mendudukan semua hal dalam posisi yang sama tanpa adanya perbedaan, melainkan memberikan perlakuan yang sama bagi siapa pun di hadapan hukum. Adanya perbedaan pengaturan mengenai batas usia Pimpinan KPK pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang KPK Perubahan Kedua tentunya dibuat oleh pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan aspek dan kondisi yang ada pada saat undang-undang tersebut dibentuk dan diharapkan oleh pembentuk undang-undang pada Pimpinan KPK yang terpilih nantinya, serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas KPK. Justru dengan Petitum Pemohon yang meminta MK untuk memberikan penafsiran baru terhadap pengaturan Pasal a quo, hal ini memiliki konsekuensi hukum persyaratan batasan usia yang diatur oleh pembentuk undang-undang menjadi tidak jelas.

4. Merujuk pada pendapat hukum MK yang telah beberapa kali menguji pengaturan persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan dalam lembaga negara. Di antaranya, Putusan MK Nomor 102/PUU-XIV/2016, Putusan MK Nomor 6/PUU-XIX/2021, Nomor 2/PUU-XV/2017, Nomor 3 sampai 74/PUU- XII/2014, Nomor 5/PUU-X/2012, Nomor 4/PUU-IX/2011, Nomor 7/PUU- IX/2011, 37 dan 39/PUU-VIII/2010 serta Nomor 15/PUU-V/2007. Undang- Undang Dasar Tahun 1945 menyerahkan kepada pembentuk undang- undang untuk mengaturnya. Dalam kaitannya dengan kriteria usia Undang- Undang Dasar Tahun 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktifitas pemerintahan (vide Putusan MK 37/PUU-VIII/2010). Berdasarkan beberapa pendapat hukum MK di atas, terkait dengan uji materi pengaturan persyaratan usia untuk

menduduki suatu jabatan dalam lembaga negara telah jelas bahwa persyaratan usia dalam suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Kebijakan hukum terbuka dimaksud terdapat poin penting pertimbangan hukum MK terkait dengan penentuan batas usia sebagai berikut:

a. Ketentuan mengenai batas usia sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan, kebutuhan, perkembangan yang ada, dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tertentu atau dapat pula melalui upaya legislative review.

b. Penentuan batas usia sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang apapun pilihannya tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini karena menurut MK, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktifitas pemerintahan. Menurut MK, UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur perihal penentuan batas usia.

c. Dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, MK memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pendiriannya, menguji ketentuan batas usia suatu jabatan, yakni MK dapat menguji permohonan batas usia jabatan yang dinyatakan kebijakan hukum terbuka apabila kebijakan hukum terbuka dimaksud melanggar moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta sepanjang kebijakan tersebut tidak terlampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Bahwa Pemohon yang mendalilkan dirinya memiliki hak untuk dipilih kembali pada periode berikutnya menjadi tidak memenuhi syarat karena usia belum mencapai 50 tahun, sehingga hak Pemohon untuk dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34, bagi diri Pemohon terhalangi bahkan ditiadakan secara formal legalitas berlakunya Pasal 29 huruf e. Sehingga benturan norma Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa tidak terjaminnya kepastian hukum bagi Pemohon dalam memenuhi haknya yang sah secara

hukum. Dalil kerugian tersebut bukan merupakan dalil kerugian konstitusional namun merupakan constitutional complaint karena secara kerugian hanya terdampak kepada Pemohon saja yang sifatnya hanya personal dan secara penalaran hukum yang wajar kerugian Pemohon ditimbulkan karena adanya kebijakan yang berubah sehingga hal yang demikian tidak dapat sebagai alasan atau dalil kerugian konstitusional.

Secara kerugian konstitusional seharusnya kerugian yang didalilkan harus bersifat umum tidak hanya dirasakan oleh Pemohon saja namun juga dapat merugikan orang lain yang dan bentuk kerugiannya dapat mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD Tahun 1945.

6. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas bahwa Pemerintah berkeyakinan bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon bukan merupakan dalil kerugian konstitusional namun merupakan konstitusional constitutional complaint dengan alasan bahwa dalil-dalil tersebut bersifat persoalan yang menjadi kewenangan legislative review.

Một phần của tài liệu SALINAN PUTUSAN NOMOR 112PUU-XX2022 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ĐIỂM CAO (Trang 80 - 83)

Tải bản đầy đủ (PDF)

(131 trang)